-->

Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad Berikan Penyuluhan Materi Hukum di Satuan Jajaran Brigif 9/Dharaka Yudha

Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad Berikan Penyuluhan Materi Hukum di Satuan Jajaran Brigif 9/Dharaka Yudha

JEMBER, LELEMUKU.COM - Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif 9/Dharaka Yudha yang dilaksanakan mulai tanggal 22 s.d 24 Maret 2021 kepada seluruh Anggota dan Persit KCK, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur Rabu (24/3/2021).

Penyuluhan Hukum dengan mengangkat tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan" dilaksanakan di Yonif Raider 514/Sabaddha Yudha hari Selasa tanggal 22 Maret 2021, di Yonif Raider 509/Balawara Yudha dan Denma Brigif 9/Dharaka Yudha tanggal 23 Maret 2021, serta di Yonif Raider 515/Ugra Tapa Yudha pada hari Rabu, 24 Maret 2021.

Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad Berikan Penyuluhan Materi Hukum di Satuan Jajaran Brigif 9/Dharaka Yudha

Kegiatan diawali dengan pembekalan dari staf Pembinaan Mental (Bintal) Divisi 2 Kostrad dan di akhiri oleh pengarahan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Divisi 2 Kostrad dilanjutkan dengan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan  kendaraan dinas maupun pribadi di masing-masing Batalyon. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja pada Triwulan I TA 2021.

Adapun Tim penyuluhan Hukum dari Hukum Divisi 2 Kostrad dipimpin langsung oleh Pakum Divisi 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. dan di dampingi oleh Perwira Hukum Brigade Lettu Chk Jerymia Seky Tanaem, S.H.

"Undang-Undang No. 11 TH 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipandang sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini karena berkaitan dengan penggunaan media sosial,  agar supaya Prajurit dan Persit dapat menggunakan Medsos dengan tepat dan bijak, sehingga tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum" terang Pakum Divisi 2 ditemui di sela-sela kegiatan.

Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad Berikan Penyuluhan Materi Hukum di Satuan Jajaran Brigif 9/Dharaka Yudha

Selain pasal-pasal yang terkait dengan UU ITE, dijelaskan pula tentang asusila pasal 281 KUHP dan pasal 284, 285 KUHP serta di akhiri penyampaian tentang schorsing dan sanksi administratif bagi seorang prajurit yang melanggar. 

"Saya harapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi prajurit dan keluarganya, dengan demikian dapat menekan tingkat pelanggaran di satuan", harapnya.

Penyuluhan Hukum berjalan dengan baik dan tertib serta penuh antusias hal ini terbukti dengan adanya berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh anggota, serta terciptanya dialog yang bersifat membangun dan positif dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan  perundang-undangan maupun peraturan lainnya.(Edy)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel