-->

Polres Minahasa Selatan Amankan 2 Warga Tumpaan Pelaku Judi Togel

Polres Minahasa Selatan Amankan 2 Warga Tumpaan Pelaku Judi TogelAMURANG, LELEMUKU.COM - Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel yaitu FL alias Fredy (57), warga Desa Tumpaan Dua, dan AL alias Ariel (14), warga Desa Tumpaan Baru.

Kedua lelaki warga Kecamatan Tumpaan ini diamankan Tim Resmob pada Jumat (22/05/2020), berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas.

“Awalnya kami menerima informasi tentang adanya praktek tindak pidana judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tumpaan. Informasi tersebut kami kembangkan melalui kegiatan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa buku rekapan, 3 (tiga) buah handphone, buku shio, uang tunai senilai Rp. 415.000 (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai kendaraan operasional judi togel.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Rio. (HumasPolresMinsel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel