-->

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Juragan Ayam Potong Cinere

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Juragan Ayam Potong CinereDEPOK, LELEMUKU.COM - Tim Buser Polsek Limo Polresta Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Siti Maimunah (49) juragan potong ayam di Jalan Haji Jeman RT. 02/05 No.53, Pangkalan Jatibaru, Cinere, Kota Depok, pada 3 Juni silam. Tersangka berinisial JW ternyata merupakan kenalan dekat korban.

JW berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Limo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono di kediamannya Jalan Cilobak III, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok, Senin (10/06/2019) malam.

Kepada petugas, JW  mengaku mencuri untuk bergaya banyak uang saat merayakan Lebaran di kampung halamannya. Uang curian juga digunakan untuk membayar hutang dan foya-foya.

Kini JW ditahan di Polsek Limo, ia pun mengaku khilaf atas perbuatannya yang merugikan korban.

Menurut JW, dia mengenal korban sejak 6 tahun lalu, mulai dari terpuruk hingga menjadi orang yang berhasil memajukan usaha potong ayam di Pasar Pondok Labu Jakarta Selatan. Bahkan korban kerap membantu dirinya setiap kali ada kesulitan.

“Saya sangat menyesal dan khilaf atas perbuatan ini. Sebelum dijebloskan ke dalam penjara setelah ditangkap anggota, Saya terlebih dahulu mencium kaki korban dan meminta maaf atas segala perbuatan karena mencuri di rumahnya,” ujarnya

Bapak dua anak yang sehari-hari berkerja sebagai tukang ojek pangkalan di Pasar Pondok Labu ini mengaku mencuri uang sebanyak Rp. 80 juta dari dalam brankas, setelah  merusaknya dengan menggunakan palu dan linggis. Uang  tersebut telah digunakan buat kebutuhan sehari-hari.

 “Uang curian digunakan untuk membayar utang renteng, menebus motor Jupiter Z yang digadai, membayar kontrakan, membayar garasi kontrakan mobil, lalu buat mudik dan bagi-bagi THR ke orangtua sama saudara di kampung halaman,” tambahnya.

Setelah melakukan aksinya, JW mengaku terus terbayang rasa bersalah hingga tidak bisa tidur karena menilai perbuatannya sudah dari luar batas kewajaran.

“Ibu Muna (korban) orangnya sangat baik. sampai kebaikannya itu saya salah gunakan lantaran telah dibutakan harus megang uang saat lebaran nanti. Jadi terpaksa mencuri,  tidak ada niat  dan rencana sebelumnya mau mencuri,” ungkapnya.

JW mengungkapkan, setiap mengantar jemput korban ke tempat kerja jualan ayam potong di Pasar Pondok Labu, korban kerap menaruh kunci rumah di dalam pot bunga depan teras rumahnya.  “Jadi saya bisa masuk ke dalam rumah dengan cara mengambil kunci yang ditaruh dalam pot bunga. Setelah mengambil uang,  kunci saya kembalikan di dalam pot bunga,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan JW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (HumasPoldaMetro)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel