-->

MK Tolak Gugatan Prabowo dan Sandi, Jokowi dan Amin Pimpin Indonesia

MK Tolak Gugatan Prabowo dan Sandi, Jokowi dan Amin Pimpin IndonesiaJAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dari Kuasa Hukum Tim Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dengan putusan ini pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin tak lagi ada halangan untuk menduduki kursi Presiden dan Wakil Presiden pada masa jabatan 2019-2024.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019) malam.

Dalam kesimpulannya, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Menolak Semua Dalil
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi. Menurut majelis hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.

Tim 02 tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf. Majelis hakim menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

Kedua, dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat. Menurut Mahkamah, pemohon, yakni tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.

"Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.

Ketiga, MK menguraikan dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. MK lalu menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

"Sebagaimana telah diuraikan di atas dan disampaikan di persidangan Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apa pun keputusannya, yaitu untuk dalil pemohon angka satu, angka empat, angka lima, dan tiga belas. Sementara untuk dalil lainnya, Mahkamah tidak menemukan fakta di persidangan apakah pemohon pernah membuat pengaduan ke Bawaslu yang diduga pelanggaran TSM," ujar hakim konstitusi.

Keempat, soal dalil mengenai Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin justru bertambah suaranya.

"Bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon. Sesuai dengan posisi Situng, yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon," tutur hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kelima, soal gugatan Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan netralitas ASN. MK menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.

Keenam, MK menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud.

DPT Tidak Wajar, Tidak Relevan

Pada dalil ketujuh, MK menyebut dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta adalah tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tidak terbukti. MK menyatakan argumen terkait itu tidak relevan.

"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan ada kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK di 13.170 TPS yang tersebar di berbagai provinsi hingga kecamatan, kesalahan demikian terjadi karena, menurut pemohon, termohon tak memiliki sistem untuk menjamin akurasi penjumlahan suara sah dari kedua paslon," kata hakim MK Manahan MP Sitompul.

Dalam dalil tersebut, kata Manahan, tim Prabowo-Sandi memberi contoh terjadinya kesalahan input data di Situng KPU. Tim Prabowo-Sandi mengatakan kesalahan itu terjadi di TPS 3 Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.

"Perolehan suara di TPS 3 Desa Gembol Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, menurut formulir C1, paslon 01 memperoleh 217 suara sedangkan dalam Situng digelembungkan menjadi 271 suara. Sementara paslon 02 tetap memperoleh 20 suara. Adapun suara sah di TPS tersebut sebanyak 237 suara," kata Manahan.

Terkait hal itu, tim Prabowo-Sandi lalu mengajukan alat bukti bertanda bukti P150 berupa tautan bit.ly/kacausitung. Namun, kata Manahan, tim Prabowo-Sandi tidak menyertai penjelasan rinci mengenai keberadaan, nomor, ataupun lokasi 13.170 TPS yang jumlah suara sahnya tidak sesuai dengan jumlah DPT, DPTb, dan DPK.

"Ketiadaan penjelasan demikian mengakibatkan tidak mungkin bagi Mahkamah untuk memeriksa serta menemukan kebenaran dari dalil pemohon apalagi menemukan kerugian pemohon akibat adanya 13.170 TPS dimaksud," kata dia.

Namun, terkait kesalahan input data perolehan suara TPS 3 Desa Gembol, hakim MK kembali menyatakan situs Situng KPU bukan data valid yang dipakai sebagai dasar rekapitulasi suara. Sebab jumlah perolehan suara sah yang valid dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang dari PPK hingga KPU tingkat nasional.

Pada Selasa (21/05/2019) dini hari WIB, KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2019. Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara. Tak terima dengan keputusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melayangkan gugatan ke MK pada Jumat (24/05/2019) malam. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel