-->

Warga Sangliat Krawain Minta PN Saumlaki Tunda Eksekusi Lahan

Warga Sangliat Krawain Minta PN Saumlaki Tunda Eksekusi Lahan
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Warga Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Kamis (29/11) pukul 09.20 WIT melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lelemuku.com, meski hujan deras, aksi damai dalam menyampaikan aspirasi yang dihadiri oleh sekitar 250 warga itu meminta penundaan eksekusi lahan di perbatasan antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab berdasar pada hasil Putusan Pengadilan terhadap Perkara Perdata  Gugatan Nomor 51/Pdt.G/PN Saumlaki.

Dalam orasinya massa yang menggunakan 4 unit truck dan kendaraan lainnya ini meminta agar PN Saumlaki dapat menunda pelaksanaan eksekusi tersebut. Hal ini ditanggapi PN dengan melakukan mediasi dengan 3 perwakilan massa yakni Agapitus Melwatan Ketua BPD Sangliat Krawain, Aloisius Melwatan Sekretaris Desa (Sekdes) Sangliat Krawain dan Yohanis Silan, Tokoh masyarakat Sangliat Krawain.

Sementara bersama dengan Ketua PN Saumlaki, Ronald Lauterboom SH., MH, mediasi itu juga dihadiri oleh Kapolres MTB, AKBP Andre Sukendar, SIK, Wakapolres MTB Kompol Lodevicus Tethool, Pantera Pengganti Atus Larwuy, Kasat Intelkam Ipda Jacob C. Oraplean dan Kasat Reskrim Iptu Jonatan Soetrisno.

Yohanis Silan didepan para aparat hukum menyatakan bahwa pihaknya merasa ada penutupan informasi dari Kepala Desa Sangliat Krawain sehingga informasi terkait masalah ini tidak diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

"Kehadiran masyarakat desa Sangliat Krawain hari ini meminta untuk dilakukan penundaan eksekusi. Sebab Kepala Desa Sangliat Krawain tidak transparan terhadap permasalahan eksekusi tersebut dan kami merasa dibodohi," ungkap dia.

Hal senada diakui Ketua BPD Sangliat Krawain, Agapitus Melawatan dengan menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jalannya proses hukum sengketa ini, sehingga ketika putusan hukumnya diambil, pihaknya tidak merasa ikut terlibat langsung.

"Kami masyarakat desa Sangliat Krawain merasa resah dan memohon untuk dilakukan penundaan eksekusi. Sebab kami masyarakat desa Sangliat Krawain selama ini tidak mengetahui jalannya proses perkara tersebut," ujar dia.

Menanggapi aspirasi warga tersebut, Kepala PN Saumlaki, Lauterboom menyatakan pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi mengingat putusan perkara sudah mencapai 3 bulan dan sudah sesuai mekanisme dan aturan hingga ke tahap eksekusi.

"Perlu dilakukan sosialisasi oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat desa Sangliat Krawain. Saya belum Aanmaning terhadap putusan tersebut dengan memberikan peringatan untuk pelaksanaan putusan pengadilan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk saling berkoordinasi untuk menemukan kesepakatan," ujar dia.

Selanjutnya Kapolres Sukendar menyatakan, Polres MTB siap melaksanakan eksekusi tersebut sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Kami siap mengamankan keputusan tersebut dan meminta kepada masyarakat desa Sangliat Krawain agar tetap menjaga keamanan dan kelancaran, baik saat penyampaian aspirasi maupun pelaksanaan eksekusi nantinya," ujar dia.

Warga Sangliat Krawain Minta PN Saumlaki Tunda Eksekusi Lahan Pukul 11.30 WIT, aksi damai menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Sangliat Krawain berakhir, selanjutnya massa menuju Kantor Camat Wertamrian di Lolurun untuk menyerahkan aspirasi tertulis kepada Camat Wertamrian Vinsensius Fenanlampir, SE.

Setibanya di Kantor Camat Wertamrian, massa kembali melakukukan aksi dan menyampaikan tuntutan dihadapan  Sekretaris Camat (Sekcam) Agustinus Narantery, S.STP didampingi Kapolsek Wertamrian Iptu Zakarias.J.W. Taborat.

Dalam orasinya disampaikan bahwa pada tanggal 24 September 2018 ada kesepakatan dari dua pejabat Desa Arui Bab dan Sangliat Krawain yang menyatakan bahwa kedua desa dilarang membuka lahan kebun baru pada daerah sengketa sampai dengan adanya eksekusi lahan sengketa oleh pihak pengadilan serta akan memberikan sanksi bagi yang melanggar

"Setelah perjanjian itu dibuat apa yang terjadi ternyata pihak yang menyetujui yaitu Desa Arui Bab melakukan pelanggaran dimana melakukan bakar - bakar untuk membuat kebun baru sementara Desa Sangliat Krawain mematuhi apa yg menjadi kesepakatan bersama sehingga kami meminta pihak kecamatan menindak tegas warga masyarakat yg membuat melanggaran dengan menjujung tinggi hukum yg berlaku. Kami menunggu dalam waktu tujuh hari apabila pihak kecamatan dan pihak berwenang tidak menindaklanjuti aksi unjuk rasa ini maka kami akan datang kembali ke tempat ini," ujar perwakilan warga yang berunjuk rasa.

Aspirasi dan tuntutan tertulis itu kemudian diserahkan kepada Camat Wertamrian melalui Sekertaria Camat Wertamrian. Aksi damai itu sendiri selesai pada pukul 12.45 WIT dengan kondisi aman dan tertib. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel