Saksi Paslon 2, Niko Tunjanan Sebut Rekapitulasi di Keerom Berjalan Aman Tanpa Intimidasi dan Kelebihan Suara

Saksi Paslon 2, Niko Tunjanan Sebut Rekapitulasi di Keerom Berjalan Aman Tanpa Intimidasi dan Kelebihan Suara

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Papua 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (12/9/2025) menghadirkan keterangan dari Niko Tunjanan, penasehat Relawan Keerom Bersatu dan saksi mandat Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen untuk Kabupaten Keerom, Sarmi, dan Waropen. 

Dalam sidang daring untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, Niko membantah tuduhan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma terkait dugaan kelebihan suara dan intimidasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 6 Agustus 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Niko Tunjanan menyatakan bahwa pleno rekapitulasi di Kabupaten Keerom selesai lebih cepat dari jadwal karena berjalan aman tanpa intimidasi atau intervensi. Ia juga menegaskan bahwa selama mengikuti rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Keerom, Sarmi, dan Waropen, ia tidak pernah mendengar istilah “kelebihan suara” atau “suara melebihi” Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

“Ketika saya mendapat mandat untuk menjadi saksi pada tingkat provinsi, saya mengikuti rekapitulasi untuk Kabupaten Keerom, Sarmi, dan juga Waropen. Yang ingin saya katakan bahwa sepanjang saya mengikuti tiga kabupaten ini, tidak pernah saya mendengar ada frasa kelebihan atau kalimat suara melebihi. Itu tidak pernah saya dengar dalam pleno Kabupaten Keerom, Sarmi, maupun Waropen,” ujar Niko dalam sidang.

Dari 25 TPS di Keerom yang dipermasalahkan Pemohon, Niko menjelaskan bahwa 24 Formulir C.Hasil ditandatangani oleh semua saksi paslon. Hanya satu TPS, yaitu TPS 1 Kampung Dubu, Distrik Web, yang tidak ditandatangani oleh saksi Paslon 1, dengan hasil Paslon 1 menang 100 suara berbanding 97 suara untuk Paslon 2. Ia menyatakan tidak mengetahui alasan ketidak-tanda-tanganan tersebut, dan tidak ada catatan keberatan tertulis atau lisan dari saksi Paslon 1 di TPS tersebut.

Niko juga membantah tuduhan Pemohon, melalui saksi Korneles Yanuaring, bahwa Bupati Keerom Piter Gusbager mengarahkan masyarakat untuk mendukung Paslon 2 tanpa izin cuti. 

Ia menegaskan tidak pernah mendengar keberatan terkait aktivitas bupati selama pleno rekapitulasi. Niko membedakan antara “keberatan saksi” yang tidak ada dan “saran perbaikan dari Bawaslu” yang memang tercatat, menegaskan bahwa proses pleno berjalan sesuai aturan.

Pemohon mendalilkan selisih suara 4.134 (0,8 persen) dengan Paslon 2 akibat pelanggaran di 62 TPS di delapan kabupaten/kota, termasuk Keerom, yang melanggar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

Putusan ini mewajibkan PSU menggunakan DPT, DPTb, dan DPK dari pemungutan suara 27 November 2024. Pemohon mengklaim seharusnya unggul dengan 246.418 suara berbanding 245.528 suara untuk Paslon 2, dan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025.

Saksi Pemohon seperti Julfikar S. Ali melaporkan kejanggalan di Keerom, termasuk kenaikan 100 suara Paslon 2 di TPS 1 Kampung Kiambra. Josef Daud Korwa mengungkap hilangnya dokumen C.Plano di Biak Numfor, menyebabkan 1.208 suara Paslon 1 hilang. Ralf Repasi menuding pengacauan PSU di Yapen, dan Korneles Yanuaring menyoroti ketidaknetralan pejabat seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom.

KPU Keerom, melalui Izac Zet Matulessy, sebelumnya menyatakan rekapitulasi berjalan aman, dengan 25 TPS sesuai Surat Dinas 538, dan surat cuti Bupati Keerom tertanggal 17 Juli 2025 diserahkan sebagai bukti. KPU Papua menyatakan partisipasi di atas 100 persen wajar karena DPTb dan DPK, sesuai Pasal 21 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bawaslu Papua mencatat saran perbaikan, namun KPU belum merespons secara tertulis.

Sidang yang dipimpin Saldi Isra, bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, telah selesai memeriksa saksi dan ahli. Perkara akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan putusan dijadwalkan pada 17 September 2025 secara daring. Saldi meminta semua pihak menahan spekulasi untuk menjaga integritas MK, menegaskan putusan akan diambil secara adil oleh minimal tujuh dari sembilan hakim. (ray)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya