Polda Jawa Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Konten Digital Presiden Prabowo Subianto di Bandung

BANDUNG, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan penyebaran konten digital yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/8/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran konten tersebut di media sosial.
Dalam perkara pertama, polisi menetapkan seorang pria berinisial FG yang berusia 38 tahun dan merupakan warga Cimahi sebagai tersangka. FG diduga memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan hingga menjadi sebuah video lalu mengunggahnya ke dua platform media sosial. Video tersebut memuat narasi yang menyebut bahwa negara akan mengalami kekacauan apabila Prabowo menjadi presiden.
Sementara itu, pada perkara kedua, penyidik menetapkan AYP yang berusia 49 tahun dan AF yang berusia 40 tahun sebagai tersangka di wilayah Cimahi Selatan. AYP diduga mengunggah konten di media sosial Threads mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran, yang kemudian ditanggapi oleh AF dengan komentar berisi hasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kedua perkara ini berawal dari laporan masyarakat biasa yang merasa khawatir terhadap potensi gangguan ketertiban. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga mengamankan para tersangka yang diketahui tidak saling mengenal satu sama lain.
Atas perbuatannya, tersangka FG dijerat dengan pasal terkait dugaan manipulasi informasi elektronik atau pencurian identitas karena mengubah informasi elektronik agar seolah-olah menjadi data yang autentik. Penyidik saat ini masih terus mendalami seluruh barang bukti digital serta aktivitas para tersangka di berbagai platform media sosial lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berfokus pada dugaan tindak pidana penyebaran konten digital yang melanggar hukum, bukan karena adanya perbedaan pendapat politik. Ia menambahkan bahwa pelapor dalam kasus ini merupakan masyarakat biasa yang merasa khawatir konten tersebut memicu keresahan.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum ini murni karena adanya dugaan pelanggaran pidana dalam penyebaran konten di ruang digital. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi kecerdasan buatan dan media sosial agar tidak mengganggu ketertiban umum. (Olemah)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri