Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (10/7/2026) siang.
Penyerahan kedua tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka pertama berinisial M.Y yang terlibat perkara narkotika golongan satu jenis sabu, sedangkan tersangka kedua adalah R.M yang terjerat kasus narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yanuar Fihawiano di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasus tersangka M.Y bermula dari laporan polisi pada Sabtu (14/3/2026), dengan tempat kejadian perkara di area parkir Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIT. Atas perbuatannya, M.Y dijerat Pasal 609 ayat (satu) huruf a Undang-Undang Nomor satu Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 127 ayat (satu) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor satu Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, perkara tersangka R.M didasarkan pada laporan polisi pada Senin (16/3/2026), yang terjadi di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.47 WIT. Penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor satu Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap R.M.
Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Febry V. Pardede menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara narkotika. "Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan administrasi dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Febry.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Melalui penyerahan kedua tersangka ini, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota memastikan seluruh penanganan kasus narkotika berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri