Ahli Waris PJW Lawalata Sepakat Membuka Pemalangan Jalan Di Kota Namlea Kabupaten Buru
NAMLEA, LELEMUKU.COM – Keluarga besar ahli waris PJW Lawalata sepakat mengakhiri aksi pemalangan jalan umum di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, setelah dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada Selasa (14/7/2026).
Aksi pemblokiran jalan tersebut dimulai sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Timur di ruas jalan umum depan kediaman Erfina Lawalata. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes karena belum adanya kepastian pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga mereka.
Akibat penutupan jalan tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami gangguan. Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Namlea, Charles Langitan, bersama personel Kepolisian Resor Buru segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan dialog dengan keluarga ahli waris.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Aziz Tomia, kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 08.18 Waktu Indonesia Timur untuk memberikan penjelasan. Pemerintah daerah menyatakan siap melakukan pembayaran, namun masih harus menunggu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Namlea mengenai status kepemilikan tanah tersebut agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Penjelasan tersebut sempat belum diterima sepenuhnya oleh pihak ahli waris yang merasa kecewa karena beberapa pertemuan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Namun, situasi mereda setelah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, Muh. Rustam Tukuboya dan Mohtar Ternate, melakukan mediasi lanjutan pada pukul 09.41 Waktu Indonesia Timur dan berkomitmen untuk mempertemukan ahli waris dengan Bupati Buru.
“Kami melakukan pemalangan jalan karena Pemerintah Daerah tidak ada kejelasan serta kepastian untuk melakukan pembayaran tanah milik keluarga ahli waris PJW Lawalata,” ujar Erfina Lawalata.
“Kami akan membayar biaya yang ditetapkan oleh keluarga besar ahli waris PJW Lawalata. Namun sebelum pembayaran dilakukan, kami meminta dan menunggu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Namlea terkait kepemilikan tanah tersebut agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan,” kata Aziz Tomia.
Setelah adanya komitmen dari pihak legislatif, keluarga ahli waris akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur dengan dipimpin oleh Kapolsek Namlea bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru dijadwalkan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris dengan Bupati Buru untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri