Residivis Ditangkap Usai Curi Motor di Tambora untuk Beli Narkoba

Residivis Ditangkap Usai Curi Motor di Tambora untuk Beli Narkoba

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polisi meringkus pria berinisial AF (30) yang juga residivis kasus pencurian kabel, setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. AF ditangkap di rumah kosnya di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2026) .

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Faris mengatakan pelaku mencuri motor milik korban atas nama H yang diparkir di halaman rumah korban di Jalan Bidara, Tambora, pada Selasa (17/6) pagi . Korban mengetahui motornya hilang saat hendak berangkat kerja dan langsung melapor ke Polsek Tambora .

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di rumah kosnya bersama barang bukti satu unit motor Honda Vario hasil curian . Faris menjelaskan pelaku mengaku menjual motor curian tersebut seharga Rp2 juta dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli sabu-sabu .

Polisi melakukan penangkapan setelah mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian . Selain satu unit motor, petugas juga mengamankan satu buah kunci kontak motor sebagai barang bukti . Saat ini AF dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk diproses hukum lebih lanjut . (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya