Inilah Judul Penelitian dr Tifa Saat Akan Ujian S3 di UI Sebelum Polisi Jemput Paksa
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Dokter Tifa dijemput paksa oleh petugas Polda Metro Jaya di area parkir Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, beberapa jam sebelum ia dijadwalkan mengikuti ujian Seminar Hasil doktoral di kampus tersebut.
Padahal, ujian disertasi dengan judul "Pengembangan Model Intervensi Nutrisi-Neurosains Transformative Transcendence Program, Efektivitasnya terhadap Perubahan Kadar ADMA, NO, NOX, HOMA-IR, dan Neuroplastisitas pada Penyandang Diabetes Melitus Tipe 2" tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Penelitian disertasi dr Tifa membahas tentang hubungan antara asupan nutrisi, fungsi otak (neurosains), dan program intervensi transformatif terhadap perubahan biomarker pada pasien diabetes tipe 2. ADMA (Asimetris Dimetilarginin) adalah biomarker yang berperan dalam fungsi pembuluh darah, NO (Nitrit Oksida) berfungsi melebarkan pembuluh darah, NOX (Nikotinamid Adenin Dinukleotida Fosfat Oksidase) merupakan enzim yang terkait dengan stres oksidatif, HOMA-IR (Homeostatic Model Assessment for Insulin Resistance) adalah indeks untuk mengukur resistensi insulin, dan neuroplastisitas adalah kemampuan otak untuk beradaptasi dan membentuk koneksi saraf baru.
Salah satu tim penguji S3 dr Tifa membenarkan bahwa dr Tifa seharusnya mengikuti ujian pada pagi hari ini. Namun, sebelum ujian dimulai, petugas Polda Metro Jaya mendatangi dr Tifa di area parkir dan menunjukkan surat untuk membawanya ke Polda Metro Jaya. Meskipun dr Tifa sudah meminta penangguhan agar dapat mengikuti ujian terlebih dahulu, petugas tetap bersikukuh membawanya ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, dr Tifa bersama Roy Suryo telah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus segera dilaksanakan. Ada kemungkinan besar Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap dr Tifa setelah proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan penahanan. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
