Hakim Nyatakan Brigadir Rizka Aniaya Suami Hingga Tewas karena Terdesak Utang

Hakim Nyatakan Brigadir Rizka Aniaya Suami Hingga Tewas karena Terdesak Utang

MATARAM, LELEMUKU.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa Brigadir Rizka Sintiani terbukti melakukan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga tewas yang dipicu oleh tekanan utang . Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa terdakwa emosi karena permintaan uang Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian tidak diberikan oleh korban .

Perasaan emosi tersebut terungkap dari percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa . Terdakwa memaksa korban memberikan uang setelah mengetahui jatah remunerasi senilai Rp10 juta sudah cair . Karena mendapat tanggapan dingin dari korban, terdakwa naik pitam dan menghampiri korban yang sedang tidur di kamar, lalu melancarkan serangkaian penganiayaan mulai dari memukul hingga menusuk menggunakan gunting .

Korban yang sudah terkapar tidak berdaya sempat dilihat oleh anak kandungnya yang berusia 6 tahun . Terdakwa kemudian memanggil empat orang saksi yang membantunya memindahkan korban ke kamar belakang, di mana korban sudah dalam keadaan meninggal dunia . Jenazah korban kemudian ditemukan dengan leher terjerat tali di kebun kosong belakang rumah .

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara . Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya