TNI AL Gagalkan Penyelundupan 620 Burung Ilegal di Bakauheni

BAKAUHENI, LELEMUKU.COM – Tim F1QR Lanal Lampung bersama personel Satgas BKO ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa burung ilegal di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penggagalan dilakukan saat petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan bus yang hendak menyeberang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan puluhan keranjang dan kardus berisi ratusan ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dokumen resmi.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 keranjang dan 25 kardus yang berisi total 620 ekor satwa burung. Satwa tersebut diketahui berasal dari Palembang dan rencananya akan dikirim menuju wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengangkutan dilakukan tanpa pelaporan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Petugas juga menemukan dua ekor burung jenis Ekek Layongan yang termasuk satwa dilindungi.

Seluruh barang bukti diamankan di Kantor BKI Bakauheni Lampung guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan jalur distribusi nasional dari aktivitas ilegal, sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya