TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Non Prosedural di Perairan Takong Iyu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Non Prosedural di Perairan Takong Iyu

KARIMUN, LELEMUKU.COM – Komitmen TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga keamanan wilayah perairan perbatasan serta melindungi warga negara dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuahkan hasil. Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menindak upaya penyelundupan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI ilegal dari Pulau Mecan, Batam, menuju Pontian, Malaysia. Merespons laporan tersebut, tim bergerak ke perairan Takong Iyu dan mendeteksi suara mesin speed boat mencurigakan yang melaju ke arah perbatasan Malaysia pada pukul 23.35 WIB.

Pengejaran sempat berlangsung dramatis karena kapal penyelundup tidak mengindahkan perintah berhenti. Setelah tim memberikan tembakan peringatan, speed boat selodang bermesin 200 PK tersebut akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tekong kapal berinisial W (48) dan satu ABK berinisial A (37). Selain itu, terdapat 14 PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan asal berbagai daerah di Indonesia. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para PMI dalam kondisi sehat. Namun, tekong kapal berinisial W terindikasi positif narkoba. Berdasarkan pengakuan para korban, mereka mengeluarkan biaya mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp13.000.000 untuk dapat diberangkatkan secara ilegal.

Saat ini, tekong, ABK, serta barang bukti speed boat telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana dan pengembangan kasus narkoba. Sementara itu, 14 PMI Non Prosedural diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) untuk penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah penyelundupan manusia melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya