Satu WNI Terciduk Kasus Konten Eksploitasi Anak di Kapal Pesiar Disney

Satu WNI Terciduk Kasus Konten Eksploitasi Anak di Kapal Pesiar Disney

SAN DIEGO, LELEMUKU.COM – Satu warga negara Indonesia (WNI) ikut diamankan dalam operasi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) bersama 27 awak kapal pesiar lain dari Filipina dan Portugal dalam kasus kepemilikan dan distribusi materi eksploitasi seksual anak (CSEM) di area pelabuhan San Diego. Mereka yang berjumlah 27 orang telah dideportasi ke negara asalnya setelah visanya dicabut.

Operasi berlangsung di area pelabuhan San Diego antara tanggal 23 hingga 27 April 2026, di mana petugas CBP menaiki delapan kapal pesiar dan mewawancarai 28 awak kapal yang masuk dalam daftar curiga. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan 27 dari 28 orang tersebut terlibat dalam penerimaan, kepemilikan, pengangkutan, distribusi, atau penayangan materi pornografi anak di kapal. Total 27 orang yang dideportasi terdiri dari 26 warga Filipina, satu warga Portugal, dan satu warga Indonesia.

Pihak kepolisian Pelabuhan San Diego tidak terlibat dalam operasi karena dilarang oleh hukum negara bagian California untuk berpartisipasi dalam penegakan imigrasi dan karena terminal adalah pelabuhan masuk federal. Organisasi hak asasi imigran meminta transparansi dan ingin mengetahui jenis pemantauan sebelum penahanan serta apakah hak prosedural para awak kapal telah dipatuhi.

Disney Cruise Line menyatakan memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap perilaku seperti ini dan bekerja sama sepenuhnya dengan penegak hukum. Perusahaan memastikan bahwa karyawan yang terbukti bersalah sudah tidak lagi bekerja di perusahaan mereka. 

Perusahaan pelayaran Holland America Line juga mengonfirmasi bahwa beberapa awak kapalnya dipecat setelah terbukti terlibat. Menurut pernyataan CBP, tuntutan pidana tidak diperlukan untuk pembatalan visa seseorang, sehingga 27 orang tersebut langsung dideportasi tanpa pengadilan.

KBRI Washington DC dan Kementerian Luar Negeri serta aparat keamanan Indonesia diimbau untuk memperkuat kerja sama penanganan dan pencegahan kejahatan ini dan menekankan komitmen Indonesia dalam kerja sama global. 

Informasi lebih lengkap dan koordinasi dengan KBRI setempat sangat penting untuk memastikan hak prosedural WNI yang bersangkutan serta menjaga kredibilitas Indonesia. Masyarakat terutama generasi muda diminta lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital untuk menghindari konten ilegal. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya