Polres Tapanuli Selatan Sita 4,7 Kg Sisik Trenggiling dan Tanduk Kambing Hutan
SIPIROK, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dalam operasi perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kelurahan Pasar Sipirok, Jumat (1/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU B.D. Sitorus menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati.
“Kami pastikan seluruh proses terhadap saksi anak (berusia 17 tahun) dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sitorus.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan lebih luas, serta berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegasnya. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
