Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Ganja di Angkola Muara Tais

Polres Tapanuli Selatan Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Ganja di Angkola Muara Tais

TAPANULI SELATAN, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais pada Kamis 30 April 2026 petang. Dua orang pelaku berinisial RSR (40) dan HK (37) ditangkap saat sedang membawa barang haram tersebut menggunakan becak motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari wilayah Panyabungan menuju Angkola Muara Tais. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik jalur lintasan yang dicurigai.

Petugas kemudian menghentikan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli. Dari tangan RSR, polisi menemukan satu paket ganja dalam kardus seberat bruto 3.000 gram. Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang mengangkut barang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa RSR yang merupakan seorang perempuan berperan sebagai pengendali barang, sementara HK membantu proses pengantaran. Penggunaan becak motor diduga sebagai modus untuk mengelabui petugas agar tidak mencolok.

Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari pemasok di Panyabungan seharga Rp900 ribu per kilogram dan berencana menjualnya kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram kepada pemesan lain, jelas Philip.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, pada Minggu 3 Mei 2026 memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan. Ia menegaskan bahwa Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan guna melindungi masyarakat.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas kedua tersangka tersebut. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya