Polres Mamberamo Tengah Mediasi Kesalahpahaman Antarwarga, Pelaku Bayar Denda Rp10 Juta
MAMBERAMO TENGAH, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Mamberamo Tengah menyelesaikan sebuah kasus kesalahpahaman antarwarga melalui jalur mediasi pada Jumat (1/5/2026). Kegiatan mediasi berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Tengah, dan dipimpin oleh PAMAPTA II IPDA Yonas U. Mara bersama personel piket penjagaan.
Mediasi tersebut melibatkan dua pihak, yakni korban bernama Ibu Tekla Komera dan pelaku bernama Ibu Agustina Palimpo. Dalam proses mediasi, pihak kepolisian memberikan arahan kepada kedua belah pihak agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan. Keduanya juga diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum, seperti perkelahian.
IPDA Yonas U. Mara menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terjadi permasalahan serupa yang berujung pada tindakan melanggar hukum, maka pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hindari konflik yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Utamakan dialog dan saling menghargai dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” tegasnya.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pelaku bersedia memberikan denda sebesar sepuluh juta rupiah kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat di ruang SPKT Polres Mamberamo Tengah.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, situasi tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif. Polres Mamberamo Tengah berharap penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menangani konflik secara bijak tanpa harus menempuh jalur hukum. (Kie)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
