Polres Karo Ungkap Peredaran Cairan Vape Berisi Narkotika, Dua Pria Diamankan
KARO, LELEMUKU.COM – Satresnarkoba Polres Karo membongkar dugaan peredaran cairan vape mengandung narkotika dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (29/4/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas mengamankan dua pria berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44), keduanya wiraswasta asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dari lokasi, ditemukan 30 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II dengan berbagai varian rasa seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee.
Barang bukti lain yang diamankan berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit ponsel Android.
Kasatresnarkoba Polres Karo, Jonny H. Pardede, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti personel di lapangan.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujarnya di Mapolres, Sabtu (2/5/2026).
Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
