Polres Jayapura Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Tiga Hari Sembunyi di Pondok
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia. Agenda pemaparan kasus ini dipusatkan di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Kabupaten Jayapura, Jumat (22/05/2026).
Kegiatan rilis pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil. Dalam pelaksanaannya, Kasat Lantas didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, Kanit Laka Sat Lantas IPTU Amos Laa Tonglo, serta Kasi Humas Polres Jayapura AKP Priyono.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Jayapura menyampaikan bahwa tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Reserse Kriminal telah berhasil membekuk terduga pelaku beserta armada yang digunakannya saat insiden maut tersebut terjadi.
"Hari ini sekitar pukul 05.00 WIT kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku beserta satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna silver metalik dengan nomor polisi PA 8228 JA. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," ungkap AKP Robertus Rengil.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun, juncto Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.
Kronologi Pelarian dan Pengungkapan via Rekaman CCTV
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menguraikan bahwa titik terang pengungkapan kasus tabrak lari ini bermula dari laporan cepat yang diterima pihak kepolisian pada malam hari sesaat setelah insiden terjadi.
"Kami menerima informasi sekitar pukul 00.00 WIT, kemudian personel langsung bergerak melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur Sentani menuju Abepura. Dari hasil pelacakan digital tersebut, diketahui kendaraan pelaku sempat berputar arah di sekitar kawasan Pojok setelah insiden tabrakan di depan Rumah Makan Mickey Salatiga," papar AKP Axel Panggabean.
Lebih lanjut Kasat Reskrim membeberkan, sesaat setelah menghantam tubuh korban, pelaku sebenarnya sempat menghentikan laju kendaraannya di depan sebuah toko karangan bunga. Namun, lantaran melihat kerumunan warga yang mulai berdatangan ke lokasi, nyali pelaku ciut dan memilih untuk kembali memacu kendaraannya melarikan diri.
Dalam rute pelariannya, pelaku bahkan sempat mampir mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sentani, sebelum akhirnya memacu mobilnya ke arah wilayah Kampung Bambar untuk mencari tempat persembunyian.
"Pelaku tidak langsung pulang ke kediaman pribadinya, melainkan memilih bersembunyi di dalam sebuah pondok selama kurang lebih tiga hari pasca-kejadian. Tim Reskrim bersama Unit Laka kemudian melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga akhirnya berhasil mendeteksi posisi dan melakukan penangkapan," tambah Kasat Reskrim.
Identitas Korban, Pelaku, dan Pengaruh Miras
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) awal oleh tim penyidik, diketahui bahwa saat mengemudikan kendaraan dan menabrak korban, terduga pelaku sedang berada di bawah pengaruh kuat minuman keras (miras).
Peristiwa kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu di ruas jalan depan RM Mickey Salatiga Sentani. Korban dalam musibah ini diidentifikasi berinisial DB (43), seorang ibu rumah tangga yang menetap di Kompleks Toraja Indah, Jalan Hawai, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dialaminya.
Sementara itu, terduga pelaku pengemudi maut diketahui berinisial LRM, seorang warga yang berdomisili di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti fisik berupa satu unit mobil pikap bermerek Daihatsu Gran Max berkelir silver metalik yang mengalami kerusakan akibat benturan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran penyidik Unit Laka Lantas Polres Jayapura masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap LRM serta melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Seluruh proses pengungkapan kasus hingga pelaksanaan konferensi pers dilaporkan berjalan dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. (Elo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
