Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba Besar: 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Disita, Selamatkan 813.000 Jiwa

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba Besar: 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Disita, Selamatkan 813.000 Jiwa

MEDAN, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi pada Minggu (26/4/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ratusan kilogram ganja dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin kompleks. "Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media," ujar Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 81, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu (29/4/2026).

Kasus pertama yang cukup menyita perhatian terjadi di wilayah Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu. "Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi," ucap Kombes Pol Andy Arisandi.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar menjadi tiga bagian, dengan sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap difungsikan untuk BBM guna menghindari kecurigaan. "Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mal agar terlihat seperti aktivitas warga biasa," jelasnya. "Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang, Provinsi Banten, dan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," sambung Andy Arisandi.

Pada kasus kedua, petugas menangkap seorang sopir travel berinisial MA di Jalan Lintas Siantar–Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Ia kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke Kota Medan menggunakan mobil Innova Reborn. "Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kilogram ganja," terangnya.

Pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu. Jaringan tersebut diketahui menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang berasal dari Malaysia. "Barang haram ini awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, namun karena mereka mencium pergerakan petugas, lokasi pemindahan digeser ke Rokan Hilir sebelum akhirnya kami sergap," tambah Kombes Pol Andy Arisandi.

Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel itu rencananya akan membawa sabu tersebut ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, untuk diedarkan. Meski sejumlah pelaku telah diamankan, Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini, aparat tengah memburu satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Polda Sumut juga berharap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan hingga mencapai target bebas narkoba (zero narcotics). Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya