Polda NTT Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar

Polda NTT Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar

KUPANG, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap berbagai modus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam periode Februari hingga Mei 2026. Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong beragam, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, penggunaan barcode secara tidak sah, hingga dugaan kerja sama dengan oknum operator SPBU. Pengungkapan ini merupakan respons cepat Polri atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko. Langkah ini bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

"Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah," tegas Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan, pihaknya saat ini menangani 27 laporan polisi dengan sekitar 40 orang terlapor. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter Pertalite dan Solar, puluhan kendaraan, ratusan jerigen, serta uang tunai. Estimasi potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan tidak akan menoleransi anggota Polri yang terlibat. Hingga saat ini, sudah ada dua personel yang diproses terkait pelanggaran kode etik. Polda NTT berkomitmen melakukan pembersihan internal agar tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Polda NTT mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat NTT. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya