Polda Lampung Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi, 137 Napi Jadi Tersangka
BANDAR LAMPUNG, LELEMUKU.COM – Polda Lampung mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menggelar konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi.
Kapolda menjelaskan kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Direktorat Intelijen Ditjen Pemasyarakatan pada 30 April 2026 terkait adanya 156 unit ponsel milik warga binaan yang digunakan untuk tindak pidana ITE.
Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak video call sex (VCS) lalu merekamnya. Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS jika tidak mentransfer sejumlah uang.
"Dari aksi penipuan ke korban, uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja," ujar Helfi.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan rutan ditetapkan sebagai tersangka. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1,4 miliar.
Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit ponsel, pakaian dinas Polri, buku tabungan dan ATM, 6 kartu BRIZZI, 1 kartu SIM, serta 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolda menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan. "Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming," tegas Helfi.
Kapolda juga meminta masyarakat tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan bermodus serupa, serta mengimbau seluruh jajaran memperkuat komitmen memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
