Polda Jateng Ungkap Perdagangan Ilegal 18 Ekor Burung Kasturi Kepala Hitam di Pati

Polda Jateng Ungkap Perdagangan Ilegal 18 Ekor Burung Kasturi Kepala Hitam di Pati

SEMARANG, LELEMUKU.COM – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pelanggaran pidana konservasi sumber daya alam hayati di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dan menetapkan tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin sore 4 Mei 2026. Hadir dalam acara tersebut jajaran Ditreskrimsus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan bahwa kasus bermula dari penyelidikan pada Jumat 17 April 2026 di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan satwa dilindungi asal Papua tanpa dokumen resmi.

Kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti kandang. Modus pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah, jelas Djoko Julianto.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang ketiganya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran satwa ilegal tersebut.

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Saat ini, seluruh burung tersebut berada dalam penanganan dokter hewan sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Satwa-satwa tersebut diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat. Kasturi kepala hitam dilindungi secara ketat karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di habitatnya di Papua, ujar Dyah.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Ia meminta warga yang ingin memelihara satwa agar melalui penangkar resmi dan segera melapor kepada petugas jika menemukan adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya