Polda Banten Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Delapan Tersangka Diamankan
SERANG, LELEMUKU.COM – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026, dengan delapan orang tersangka yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memastikan subsidi energi tepat sasaran serta mencegah kelangkaan di tengah masyarakat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” jelas Kapolda Banten, Selasa (5/5/2026).
Enam kasus yang diungkap tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, terdiri atas empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dan satu kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg. Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran.
Delapan tersangka yang ditangkap yaitu AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Para tersangka mengaku melakukan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolda Banten menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini, dan Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” ujarnya. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
