Polda Banten Tangkap Tujuh Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara dan Emas di Lebak

Polda Banten Tangkap Tujuh Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara dan Emas di Lebak

LEBAK, LELEMUKU.COM – Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan tujuh tersangka di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak. Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menjelaskan modus operandi para pelaku pada Selasa (5/5/2026).

“Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” jelas Kapolda Banten.

Penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara, dengan para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara. Sementara penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas, kemudian diolah dengan cara diglundung menggunakan besi glundung sampai halus, lalu direndam dalam kolam selama kurang lebih tiga hari.

Para tersangka yang ditangkap yaitu ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan. Para tersangka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi pribadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya