Polda Banten Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cikupa, Jerat Pasal Berlapis
TANGERANG, LELEMUKU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras bersama Tim Opsnal Resmob mengamankan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan bersama di muka umum, penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian dan perampasan. Ketiganya diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. “Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Maruli.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26). Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga rompi hijau bertuliskan TIMSUS, tiga papan nama pengenal PT Rajawali Anggada Nusantara Service, dua seragam merah bertuliskan RAJAWALI CORP, tiga unit ponsel Oppo, serta satu dompet kulit cokelat.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan terjadinya kekerasan, kemudian diperkuat dengan keterangan saksi serta pengakuan terduga pelaku,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Maruli mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan dan segera melaporkan tindak pidana melalui Polsek, Polres, Polda Banten, atau call center 110. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
