Nona Pricillia Ohei Ungkap Impor Barang Bekas Ilegal di Batam

Nona Pricillia Ohei Ungkap Impor Barang Bekas Ilegal di Batam

BATAM, LELEMUKU.COM – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik impor ilegal barang bekas asal Singapura dalam konferensi pers yang digelar di Kota Batam, Selasa (5/5/2026).

Penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan yang dikemas dalam 12 koper dan tas ransel.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang impor tidak baru yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Tiga orang tersangka berinisial SM, PW, dan CM telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menitipkan barang kepada penumpang yang tidak saling mengenal untuk dibawa melalui pelabuhan internasional. Praktik ini dinilai merugikan negara serta berdampak buruk pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan saksi ahli dan memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus selanjutnya kepada Bea dan Cukai Batam karena perkara ini dinilai lebih tepat ditangani dalam ranah kepabeanan.

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan komitmen Polda Kepri untuk terus menekan peredaran barang impor ilegal demi melindungi industri nasional serta menjaga stabilitas perekonomian di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Barang-barang tersebut masuk dalam kategori barang impor dalam kondisi tidak baru yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya