MK Sebut Jakarta Masih Tetap Ibukota Negara, Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Tetap Berlanjut
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan .
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Troy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/5/2026) .
Troy menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," ujar Troy Pantouw .
Putusan MK ini mempertegas bahwa Jakarta masih tetap berstatus ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN . Target penyelesaian kompleks legislatif dan yudikatif di IKN ditargetkan rampung pada 2027 hingga 2028. (Elo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
