Mbah Mujiran, Lansia 75 Tahun Jalani Sidang 3 Bulan Penahanan Demi Dua Karung Getah Karet karena PTPN I Tolak Perdamaian
LAMPUNG SELATAN, LELEMUKU.COM – Tiga bulan sudah kakek renta Mujiran (72) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan kondisi kesehatan yang terus merosot, setelah proses hukum untuk dugaan penggelapan dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Tanjung Sari pada 22 Februari 2026 tidak kunjung menemukan solusi damai karena perusahaan BUMN perkebunan itu masih bersikukuh menempuh jalur formal.
Gangguan kesehatan ini diperparah dengan penyakit asam urat akut yang diderita akibat tekanan dan stres menjalani proses hukum di usia 72 tahun. Pernyataan ini dibenarkan Kuasa Hukum Arif Hidayatullah, bahwa kondisi kliennya terus memburuk selama masa tahanan. Nilai kerugian yang ditaksir pihak perkebunan berkisar di angka Rp8,8 juta untuk total sepuluh karung, namun yang disetujui Mujiran sendiri hanya dua karung yang disembunyikan karena sempat mendapat tekanan untuk mengakui jumlah yang lebih besar.
Upaya restorative justice telah diajukan oleh penasihat hukum, disetujui majelis hakim, dan jaksa penuntut umum yang berwenang. Namun rencana ini terus kandas setelah perwakilan PTPN yang hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026), bersikukuh belum mendapatkan mandat untuk berdamai. Meskipun Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, dan anggota Komisi III DPR RI, Sudin, telah menyatakan kesiapan untuk mengganti seluruh kerugian agar kakek itu bisa bebas, majelis hakim kembali menunda sidang hingga 3 Juni 2026.
"Kami dari pihak perwakilan sebenarnya sudah menerima surat pengajuan restorative justice tersebut. Namun, berdasarkan instruksi dan keputusan dari jajaran manajemen pusat PTPN, saat ini pihak perusahaan masih memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum formal ini di pengadilan," kata perwakilan utusan PTPN, Angga Haris di persidangan. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
