Lufthi Darmawan Aditya Tetapkan Tersangka Penipuan Wisatawan Labuan Bajo
MANGGARAI BARAT, LELEMUKU.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menetapkan pemilik agen perjalanan wisata Labuan Bajo Top berinisial KA (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan sebesar Rp85,2 juta, Minggu (10/5/2026).
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5/2026) guna menjalani proses penyidikan selama dua puluh hari.
Lufthi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo.
"Pemilik agen travel tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang merugikan wisatawan dan merusak nama baik pariwisata kita," ujar Lufthi.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial SS (34), warga Malaysia yang mewakili rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura, memesan paket wisata premium sejak Maret hingga Mei tahun dua ribu dua puluh enam.
Paket wisata itu meliputi penyewaan kapal MY MOON selama empat hari tiga malam, penginapan di Hotel Flamingo Avia, hingga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5/2026), mereka justru tidak memperoleh fasilitas sesuai kesepakatan awal.
Rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak diarahkan ke hotel berbeda dari perjanjian, sementara pihak kapal MY MOON menolak beroperasi lantaran belum menerima pembayaran dari tersangka.
"Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja terlantar," kata Lufthi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku uang pembayaran wisatawan telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada pihak kapal maupun hotel.
KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori lima.
Meski sempat menghadapi kendala, rombongan wisatawan tersebut akhirnya tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo setelah difasilitasi menggunakan kapal lain, yakni KM Gajah Putih.
Polisi juga mengimbau para wisatawan agar lebih teliti dalam memilih agen perjalanan wisata serta memastikan legalitas dan rekam jejak penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
