Kemenham Papua Mediasi Kasus Skorsing Siswa SD Doyo Baru, Sekolah Batal Skorsing dan Beri Ujian Susulan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Papua menggelar mediasi terkait surat skorsing siswa di SD Negeri Inpres Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Mediasi berlangsung pada Jumat (22/5/2026) pukul 11.00 WIT hingga selesai.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh Koordinator PDK Ariyani, Koordinator TUM Fredika Sagrim, Staf PDK Celvin, serta JFU Analis HAM Ahli Pertama Ryan Pesak. Turut hadir dalam pertemuan tersebut orang tua murid, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri Inpres Doyo Baru, Grace Mehue, menjelaskan bahwa surat yang beredar di media sosial memang benar dikeluarkan oleh pihak sekolah. Surat tersebut diterbitkan karena rendahnya tingkat kehadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sekolah, termasuk kegiatan Halal Bihalal.
Pihak sekolah menegaskan bahwa surat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk peneguran kepada orang tua agar lebih memperhatikan kedisiplinan anak, bukan sebagai hukuman. Namun, sejumlah orang tua siswa menyampaikan keberatan terhadap kebijakan skorsing karena dinilai berdampak pada kondisi mental siswa, terlebih masa skorsing yang cukup lama.
Para orang tua berharap agar pihak sekolah terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum memberikan sanksi kepada siswa. Mereka menginginkan komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan keluarga agar permasalahan kedisiplinan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus menjatuhkan skorsing.
JFU Analis HAM Ahli Pertama Ryan Pesak menyampaikan bahwa penerapan skorsing terhadap siswa sekolah dasar dinilai kurang efektif. Ia berharap pihak sekolah dapat mengevaluasi aturan yang ada agar tidak menghambat pemenuhan hak pendidikan anak.
"Penerapan skorsing terhadap siswa sekolah dasar dinilai kurang efektif. Diharapkan pihak sekolah dapat mengevaluasi aturan yang ada agar tidak menghambat pemenuhan hak pendidikan anak," ujar Ryan.
Hal serupa juga disampaikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura yang menekankan pentingnya koordinasi antara sekolah dan orang tua guna menghindari miskomunikasi. Dinas Pendidikan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sepakat untuk mengevaluasi kebijakan sekolah, membatalkan skorsing terhadap siswa terkait, memberikan kesempatan ujian susulan bagi siswa yang belum mengikuti ujian, serta meningkatkan koordinasi dengan orang tua guna mendukung kedisiplinan dan proses pendidikan siswa di sekolah.
Kesepakatan ini disambut baik oleh para orang tua siswa yang merasa lega karena hak pendidikan anak-anak mereka tetap terpenuhi.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian HAM ini menjadi contoh penyelesaian konflik pendidikan yang mengedepankan dialog dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak di bidang pendidikan. (Tri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
