Gubernur Apolo Safanpo: Gunakan Kewenangan Otonomi Daerah dengan Bertanggung Jawab

Gubernur Apolo Safanpo: Gunakan Kewenangan Otonomi Daerah dengan Bertanggung Jawab

SALOR, LELEMUKU.COM – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan pelimpahan kewenangan secara utuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara mandiri.

Hal tersebut disampaikannya dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX di Lapangan Kantor Gubernur Papua Selatan, KTM Salor, Merauke, Senin 27 April 2026. Apolo menjelaskan perjalanan regulasi otonomi di Indonesia, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengawali Pilkada langsung, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berlaku saat ini.

Selain otonomi simetris tersebut, Apolo menekankan bahwa Papua memiliki keistimewaan berupa otonomi asimetris melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 yang telah mengalami perubahan kedua menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Mari kita laksanakan kedua undang-undang tersebut secara bertanggung jawab. Selain UU Otonomi Daerah, kita juga melaksanakan UU Otonomi Khusus, ujar Apolo.

Gubernur mengingatkan bahwa dalam kedua aturan tersebut, pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan seluruh pejabat telah diatur secara rinci, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, distrik, hingga tingkat kampung. Ia menegaskan tidak ada alasan bagi aparatur sipil negara untuk tidak bekerja dengan dalih tidak ada pembagian tugas.

Tugas dan kewenangan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga kepala OPD dan staf semuanya sudah diatur. Silakan baca tugas dan fungsi masing-masing, dan mari kita jalankan secara bertanggung jawab, tegasnya.

Apolo juga menjelaskan bahwa meski daerah memiliki kewenangan penuh, terdapat lima urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak diotonomikan. Kelima urusan tersebut adalah pertahanan dan keamanan (hankam), urusan luar negeri, peradilan, moneter atau keuangan, serta urusan agama.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Papua Selatan untuk memanfaatkan pelimpahan kewenangan yang diberikan negara ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya