Bareskrim Polri Limpahkan Empat Tersangka Penipuan SMS Blast e-Tilang Palsu ke Jaksa
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan kasus penipuan melalui SMS Blast phising dengan modus situs e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara ini segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi pada Desember 2025 serta laporan serupa yang terjadi di wilayah Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan empat tersangka berinisial RW, WTP, FN, dan RJ tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan siber yang menyebarkan tautan phising menyerupai laman resmi pemerintah untuk menguras data kartu kredit korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan Kejaksaan Agung RI terkait beredarnya 11 tautan kejaksaan palsu dan penggunaan lima nomor telepon untuk menyebarkan pesan singkat massal secara ilegal. Dalam pengembangan kasus, ditemukan pula korban di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalami kerugian finansial setelah data kartu kreditnya disalahgunakan melalui situs palsu tersebut.
Akibat aksi kejahatan siber ini, salah satu korban melaporkan kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan total 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung operasi kejahatan, di antaranya perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.
Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut, ujar Kombes Pol. Andrian Pramudainto. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
