Anggota Senior Sindikat Narkoba Sam Gor Divonis 15 Tahun Penjara di Australia
CANBERRA, LELEMUKU.COM – Seorang warga negara ganda China–Inggris yang merupakan anggota senior sindikat internasional Sam Gor dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perannya dalam konspirasi peredaran narkotika dalam jumlah besar di Australia pada periode 2012 hingga 2013.
Pria berusia 70 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena terlibat dalam jaringan distribusi narkoba, khususnya sabu (methamphetamine), yang pada masanya menjadikan Sam Gor sebagai salah satu sindikat penyelundupan narkotika terbesar ke Australia.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa terpidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun tiga bulan.
Kasus ini merupakan bagian akhir dari operasi besar Operation Volante yang diluncurkan oleh Australian Federal Police sejak tahun 2012. Operasi tersebut bertujuan membongkar jaringan Sam Gor serta aktivitas peredaran narkoba lintas negara di wilayah Australia.
Penjatuhan vonis ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu penyelidikan internasional terbesar dalam sejarah AFP yang berlangsung selama 14 tahun. Operasi tersebut melibatkan kerja sama lintas negara dan menjadi bukti upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum, sekaligus menegaskan komitmen global dalam memerangi peredaran narkotika internasional. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
