Aliansi Sintang Tuntut Kembalikan 9 Sertifikat Aset Peninggalan Pastor Jacques Maessen SMM

Aliansi Sintang Tuntut Kembalikan 9 Sertifikat Aset Peninggalan Pastor Jacques Maessen SMM

SINTANG, LELEMUKU.COM – Puluhan massa dari Aliansi Peduli Kemanusiaan yang terdiri dari sekitar 25 organisasi masyarakat, komunitas, dan aliansi menggelar aksi di tiga titik strategis di Kabupaten Sintang pada Senin (18/5/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus aset dan mengembalikan sembilan sertifikat hak milik tanah yang diduga telah dikuasai oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, yang merupakan peninggalan mendiang Pastor Jacques Maessen, SMM dari Serikat Maria Montfortan.

Aksi ini menyoroti persoalan kepemilikan aset yang telah bergulir cukup lama dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo yang turun langsung ke lapangan berkomitmen untuk memproses laporan yang telah diterima terkait dugaan penggelapan dan perusakan brankas di lingkungan SMM, serta mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Ini juga menjadi bentuk dukungan kepada Polres Sintang untuk terus memproses laporan yang telah disampaikan. Kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hanya saja, karena kejadiannya sudah cukup lama dan baru dilaporkan, kami membutuhkan waktu lebih panjang untuk mendalami perkara," ujar AKBP Sanny Handityo.

Terdapat lima poin tuntutan yang disuarakan. Poin pertama mendesak proses hukum yang berkeadilan dalam Perkara Perdata Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Sintang terkait pengembalian sertifikat dan dokumen aset peninggalan almarhum Pastor Jacques Maessen, SMM kepada Kongregasi SMM. Poin kedua meminta Pengadilan Negeri Sintang membantu dan memutuskan pengembalian aset berupa sertifikat hak milik yang saat ini disebut berada di Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, SH., MKn dan sedang berproses di pengadilan. Selain itu, massa juga meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku jika ditemukan pelanggaran hukum, agar penanganan kasus dilakukan secara transparan, serta untuk segera mengklarifikasi dan mengembalikan sertifikat yang dipersoalkan guna menghindari konflik berkepanjangan.

Ketua Umum Sabang Merah Borneo, Petrus Natalis yang juga dikenal sebagai Petrus Sabang Merah menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk mengembalikan sembilan sertifikat yang disebut sebagai aset milik SMM. “Hari ini kita melaksanakan aksi berkaitan dengan perjuangan sembilan sertifikat yang katanya diambil oleh oknum. Harapan kami sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada umat Katolik ataupun SMM,” ujarnya.

Adapun sembilan sertifikat tanah milik peninggalan almarhum Pastor Jacques Maessen, SMM meliputi sejumlah lokasi di Kabupaten Sintang. Beberapa di antaranya adalah aset tanah dan bangunan yang dipasangi plang kepemilikan aset oleh Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM) pada Sabtu, 12 Juli 2025, termasuk salah satunya adalah Yayasan Kobus.

Polemik ini terus bergulir setelah sebelumnya Tim 398 menyatakan siap bergerak bersama umat Katolik pada 26 April 2026 untuk membela tanah milik Pastor SMM dan Komunitas Budaya Sosial (KOBUS), terkait dugaan penguasaan 9 sertifikat tanpa hak oleh Hasudungan Pakpahan alias Dudung Cs, yang disebut berkedok penyelamatan orang utan. Melalui aksi lanjutan pada 18 Mei 2026, massa mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan.

"Kami hanya minta kembalikan apa yang menjadi hak Pastor Serikat Maria Montfortan (SMM) dan KOBUS. Jangan ada pihak yang menguasai tanpa dasar hukum yang jelas," tegas perwakilan Tim 398 dalam pernyataan sebelumnya. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya