Sidang Tanimbar Energi Ungkap Dugaan Rekayasa BAP dan Keabsahan Alat Bukti
AMBON, LELEMUKU.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi BUMD Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (13/04/2026) mengungkap sejumlah fakta penting dalam agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu menghadirkan dua saksi ahli serta tiga saksi kunci, yakni Valen Batilmurik selaku Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi, Forner CH. Sanamase selaku Komisaris PT Tanimbar Energi Mandiri, dan Frederikus Dedy Son Titirloloby mantan anggota DPRD periode 2019–2024.
Dalam persidangan, saksi Valen Batilmurik menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 November 2025 yang tercantum dalam berkas perkara tidak pernah dibuat melalui pemeriksaan terhadap dirinya. Ia menegaskan tidak pernah diperiksa pada tanggal tersebut.
Penasihat hukum kemudian membandingkan tanda tangan pada BAP dengan tanda tangan asli di KTP saksi, yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan. Keterangan ini memunculkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan serta rekayasa dokumen dalam proses penyidikan.
Valen juga menyampaikan bahwa selama menjabat, mantan Bupati Petrus Fatlolon tidak terlibat dalam urusan teknis BUMD, baik keuangan, administrasi, maupun operasional. Ia menegaskan tidak pernah ada aliran dana dari BUMD kepada yang bersangkutan.
Keterangan serupa disampaikan saksi Forner CH. Sanamase. Ia mengaku pernah diminta menandatangani BAP tanpa melalui proses pemeriksaan yang semestinya. Setelah membaca isi dokumen, ia menemukan bahwa keterangan dalam BAP tersebut merupakan salinan dari pihak lain yang hanya diubah pada bagian identitas.
Menurutnya, permintaan penandatanganan tetap dilakukan meski ia telah menolak. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik rekayasa BAP dalam penyidikan perkara.
Sementara itu, saksi Frederikus Dedy Son Titirloloby mengungkapkan bahwa dokumen rekomendasi DPRD yang diajukan sebagai alat bukti juga patut dipertanyakan keabsahannya. Ia menyatakan tidak pernah ada pembahasan dalam rapat paripurna terkait rekomendasi penolakan penyertaan modal untuk BUMD Tanimbar Energi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD, rekomendasi resmi harus melalui rapat paripurna dan ditandatangani pimpinan DPRD. Dokumen yang diajukan dalam perkara disebut hanya berupa fotokopi tanpa tanda tangan, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
Selain itu, Frederikus menjelaskan bahwa proses pembahasan anggaran daerah dilakukan melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, bukan secara langsung oleh bupati.
Rangkaian keterangan para saksi tersebut menambah dinamika persidangan, terutama terkait keabsahan alat bukti dan proses penyidikan yang dilakukan.
Perkara ini sendiri menjerat tiga terdakwa, yakni Petrus Fatlolon, Johana J. Lololuan, dan Karel Lusnarnera. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
