Sidang Tanimbar Energi, Keterangan Dua Ahli Soroti Kewenangan dan Kerugian Negara
AMBON, LELEMUKU.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon kembali memanas dalam agenda pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (13/04/2026).
Dua ahli yang dihadirkan, yakni Prof. Dr. Salmon Nirahua di bidang Hukum Administrasi Negara dan Dr. Mudzakkir di bidang Hukum Pidana, menyampaikan sejumlah pandangan yang menyoroti aspek mendasar dalam konstruksi perkara.
Prof. Salmon Nirahua menegaskan bahwa pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang bersifat normatif dan tidak dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.
Ia menjelaskan bahwa Perda sebagai produk hukum publik bukan merupakan tindakan personal, sehingga tidak bisa dipidana. Selain itu, ia menilai tahap perencanaan anggaran belum memiliki kekuatan hukum final karena masih harus melalui persetujuan DPRD.
Nirahua juga menguraikan bahwa dalam hal terjadi pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada Sekretaris Daerah maupun SKPD, maka tanggung jawab hukum beralih kepada penerima kewenangan tersebut.
“Delegasi itu memindahkan tanggung gugat. Bukan lagi pada pemberi, tetapi pada penerima kewenangannya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Dr. Mudzakkir menyoroti status PT Tanimbar Energi sebagai Perseroan Daerah yang tunduk pada ketentuan hukum perseroan terbatas. Ia menyatakan bahwa keputusan yang diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk penggunaan dana penyertaan modal, merupakan tindakan yang sah secara hukum.
Menurutnya, penggunaan dana untuk kebutuhan operasional seperti gaji karyawan tetap legal selama diputuskan dalam forum RUPS.
Aspek penting lainnya yang menjadi sorotan adalah perhitungan kerugian negara. Kedua ahli sepakat bahwa hanya lembaga yang memiliki kewenangan formal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dapat menentukan adanya kerugian negara.
Dalam perkara ini, perhitungan dilakukan oleh Inspektorat yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai auditor yang sah. Hal tersebut dinilai berpotensi melemahkan nilai pembuktian dalam perkara.
Para ahli juga menyoroti penggunaan metode total loss dalam menghitung kerugian negara yang dinilai tidak relevan. Mereka menegaskan bahwa pendekatan yang diakui adalah kerugian nyata atau actual loss.
Selain itu, dana penyertaan modal yang telah disahkan dalam APBD disebut menjadi hak Perseroda dan tidak memerlukan disposisi kepala daerah dalam proses pencairannya, serta dapat digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Rangkaian keterangan dari para ahli ini dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, karena menyentuh aspek kewenangan, legalitas penggunaan anggaran, hingga validitas perhitungan kerugian negara.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mendalami keterangan saksi serta alat bukti lainnya. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
