Senator Paul Finsen Mayor Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik DPD RI

Senator Paul Finsen Mayor Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik DPD RI

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyatakan bahwa Senator Paul Finsen Mayor tidak terbukti melanggar Kode Etik DPD RI.

Keputusan ini diambil setelah BK DPD RI melakukan klarifikasi terhadap laporan dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Tanah Papua terkait pernyataan Senator PFM.

“Setelah dilakukan klarifikasi, Senator PFM tidak terbukti melanggar Kode Etik DPD RI,” demikian bunyi informasi yang beredar dari Senayan.

Hasil klarifikasi tersebut disampaikan pada sidang yang digelar Kamis (9/4/2026). Dengan demikian, Paul Finsen Mayor dinyatakan bebas dari semua tuduhan dan dapat melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan Papua Barat Daya.

Senator Papua Tengah Eka Kristina Murib Yeimo, S.Pd, M.Si, turut menyampaikan informasi tersebut dari Senayan pada 9 April 2026.

Keputusan BK DPD RI ini menjadi penutup polemik yang sempat berkembang di publik terkait pernyataan kritis Paul Finsen Mayor mengenai implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan peran Majelis Rakyat Papua.

Dengan hasil ini, Paul Finsen Mayor dapat kembali fokus menjalankan tugas representasi daerahnya di DPD RI tanpa beban tuduhan pelanggaran etik. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya