Polri Bentuk Satgas Kemanusiaan Lindungi Jemaah Haji

Polri Bentuk Satgas Kemanusiaan Lindungi Jemaah Haji

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal, Kamis (16/4/2026).

Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya jemaah haji dan umrah Indonesia.

Sebelumnya, Polri bersama Kementerian Haji telah berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Sinergi tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan Satgas guna memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, arahan Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan. Satgas ini melibatkan unsur Mabes Polri hingga Polda jajaran dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum.

Adapun potensi pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya.

Dalam penegakan hukum, Polri mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim serta hotline yang telah disediakan. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi jemaah serta memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya