Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp57,2 Miliar
DELI SERDANG, LELEMUKU.COM – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi di Pintu Keluar Tol Lubuk Pakam, petugas berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dengan nilai ekonomis mencapai Rp57,2 miliar.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape mengandung narkotika, serta 350 sachet narkotika jenis happy water. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000.
Kapolresta menyebut, dari pengungkapan ini aparat berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Leidong. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan dari wilayah Tanjung Balai hingga masuk ke jalur Tol Kisaran.
Puncaknya, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menghadang satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR di Gerbang Tol Lubuk Pakam.
Dalam penangkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni J (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M (17).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian bertuliskan freeze-dried durian. Selain itu, ditemukan pula ekstasi, liquid vape narkotika, dan serbuk happy water.
Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pemasok maupun bandar akan kami kejar,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
