Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Keerom
ARSO, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Sabtu (4/4/2026).
Pelaku berinisial LA (21), warga Distrik Heram, Kota Jayapura, diamankan di kawasan Arso Kota, Distrik Arso, setelah dilakukan penyelidikan atas sejumlah laporan kasus curanmor.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Keerom tanpa perlawanan setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Vega dan Honda Beat Street, serta satu barang lainnya yang diduga terkait kasus.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Keerom bersama seorang terduga penadah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di lokasi berbeda dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Salah satu aksi dilakukan di kawasan pangkalan ojek Arso Kota pada Desember 2025, sementara aksi lainnya terjadi di Kampung Yowong dan Kampung Warbo, Distrik Arso Barat.
Selain pencurian kendaraan, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian telepon genggam bersama rekannya.
Polisi menyebut hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli minuman keras.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kapolres Keerom melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Keerom.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (Joe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
