Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Komodo di Surabaya

Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Komodo Di Surabaya

SURABAYA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa komodo yang dikirim dari Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Surabaya. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diketahui meraup omzet hingga Rp565,9 juta sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polres Manggarai Timur terkait upaya penyelundupan tiga ekor komodo ke Surabaya.

“Kami mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal PELNI tujuan MPT Surabaya, dengan barang bukti tiga ekor komodo,” ujar Hanif, Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial SD dan BM. Komodo yang diselundupkan diketahui diperoleh dari wilayah Pota, Manggarai Timur, yang diduga menjadi lokasi perburuan satwa dilindungi tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan komodo berukuran kecil atau anakan dengan menggunakan pipa paralon sebagai tempat penyamaran agar tidak terdeteksi selama proses pengiriman.

Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian kembali menangkap empat tersangka lain berinisial RDJ, RSL, JY, dan VPP yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, mulai dari pemburu hingga distribusi.

“Hasil dari penyidikan kami sudah menetapkan enam orang tersangka baik dari tersangka yang berada di Tanjung Perak dan di daerah lainnya. Memang untuk proses penyidikan ini agak sedikit lama,” kata Hanif.

Polisi mengungkap bahwa tersangka SD dan BM telah melakukan transaksi penjualan komodo sebanyak 20 kali dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan jumlah penjualan bervariasi antara satu hingga tiga ekor per transaksi.

“Nilai transaksinya kalau ditotal mencapai Rp565,9 juta,” jelas Hanif.

Selain itu, sekitar 17 ekor komodo diduga telah lebih dulu diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut dan udara dengan estimasi nilai mencapai Rp10 miliar atau sekitar 700.000 dolar Amerika Serikat.

“17 sudah diselundupkan ke luar negeri, tiga yang berhasil kami amankan dalam pengungkapan ini,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi tiga ekor komodo, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp80 juta yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian satwa dari Nusa Tenggara Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya