Polda NTB Tangkap 5 Tersangka Prostitusi Online via MiChat di Mataram
MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT, LELEMUKU.COM – Polda NTB berhasil menangkap lima tersangka dalam tiga kasus prostitusi online bermodus Booking Online (BO) di Kota Mataram.
Kasus ini diungkap melalui Operasi Pekat Rinjani 2026 oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO).
Kasubdit 2 PPA PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani mengatakan kelima tersangka didominasi pelaku dari luar daerah NTB, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jakarta.
Dua tersangka pada kasus pertama, FA (24) dan AK (23), berasal dari Jawa Barat dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Pada kasus kedua, tersangka R (24) asal Serang, Banten, dan RA (32) asal Kediri, Jawa Timur. RA diselesaikan melalui restorative justice karena merupakan tulang punggung keluarga dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Satu tersangka lagi, M (17) asal Jakarta, masih berstatus anak dan penanganannya dilakukan melalui diversi sesuai keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
Para tersangka dijerat Pasal 420 KUHP tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Polisi menyebut praktik ini dilakukan melalui aplikasi MiChat dengan pola transaksi langsung maupun melalui perantara. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
