Polda Lampung Ungkap Penimbunan 203.000 Liter Solar Ilegal di Pesawaran, 32 Orang Diamankan

Polda Lampung Ungkap Penimbunan 203.000 Liter Solar Ilegal di Pesawaran, 32 Orang Diamankan

PESAWARAN, LELEMUKU.COM – Kapolda Polda Lampung Helfi Assegaf memimpin langsung pers release pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Pantai Mutun pada Kamis, 9 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 203.000 liter solar ilegal.

Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 8 April 2026 di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan serta pengolahan BBM ilegal.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan modus pengolahan minyak mentah atau minyak cong menjadi solar menggunakan bahan kimia, serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM ilegal karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Helfi Assegaf.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa kendaraan yang dimodifikasi untuk pengangkutan minyak, ratusan tandon berkapasitas hingga ribuan liter, alat pemrosesan minyak, serta kapal yang digunakan untuk distribusi BBM ilegal.

Secara rinci, di lokasi pertama ditemukan sekitar 26 ton solar hasil olahan, di lokasi kedua terdapat 168.000 liter solar murni hasil pengecoran, dan di lokasi ketiga diamankan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Total keseluruhan barang bukti mencapai 203.000 liter BBM ilegal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dari praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,38 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aktor utama di balik jaringan penyalahgunaan BBM ilegal tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat di Provinsi Lampung agar tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian. Laporkan melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM,” ujarnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya