Petugas Rutan Kendari Disanksi Usai Biarkan Supriadi , Napi Korupsi Ngopi di Luar Tahanan

Petugas Rutan Kendari Disanksi Usai Biarkan Supriadi , Napi Korupsi Ngopi di Luar Tahanan

KENDARI, LELEMUKU.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara memberikan sanksi disiplin kepada petugas Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana kasus korupsi Supriadi setelah ketahuan jalan-jalan dan ngopi di luar tahanan.

Peristiwa itu terjadi di coffee shop yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026). Temuan tersebut segera ditindaklanjuti pihak Kanwil Ditjenpas Sultra setelah video Supriadi jalan-jalan viral di media sosial.

"Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari," ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal terbukti melakukan pelanggaran karena membawa napi singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar. Padahal, sesuai prosedur, petugas seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rutan.

Atas pelanggaran itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas bersangkutan serta menariknya dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

"Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," jelas Sulardi.

Sementara itu, Supriadi turut dikenai sanksi berupa penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974 dan kini berusia 51 tahun. Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam riwayatnya, ia pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara. Jabatan yang pernah disandang adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka, serta memiliki latar belakang pendidikan S-2 Hukum.

Supriadi menjalani rangkaian proses hukum sejak tahap penyidikan yang dimulai pada 6 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025. Masa penahanan kemudian diperpanjang oleh penuntut umum dari 26 Mei 2025 sampai 4 Juli 2025, dilanjutkan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor dari 5 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.

Ketua Pengadilan Tipikor kembali memperpanjang masa penahanan Supriadi dari 4 Agustus 2025 sampai 2 September 2025. Pada tahap penuntutan, Supriadi ditahan oleh penuntut umum sejak 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025, kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri dari 10 September sampai 9 Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan, Supriadi melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan dilakukan secara berlanjut.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel yang berasal dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk kegiatan pengangkutan nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Setiap dokumen yang diterbitkan, ia terbukti menerima suap sebesar Rp 100.000.000 per tongkang. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.255.000.000.000.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 102 ayat (1) dan (2). Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 233.000.000.000. (Roe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya