Pemindahan IKN Belum Bisa Ditetapkan karena IKN Masih dalam Tahap Pembangunan
NUSANTARA, LELEMUKU.COM – Pemerintah menyatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum dapat ditetapkan melalui Keputusan Presiden karena infrastruktur dan kesiapan IKN masih dalam tahap pembangunan.
Keterangan tersebut disampaikan Cheka Virgowansyah mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan permohonan uji materiil Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 38/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie (Pemohon I) dan Fetrus (Pemohon II).
Menurut Pemerintah, pemindahan IKN tidak hanya soal perpindahan status dan lokasi, melainkan juga perpindahan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), sistem penyelenggaraan pemerintahan, serta fasilitas publik yang memadai seperti rumah sakit, sekolah, dan pusat perbelanjaan.
“Dengan demikian, Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI belum dapat ditetapkan dengan pertimbangan kesiapan di Ibu Kota Nusantara yang hingga saat ini masih dalam proses pembangunan berdasarkan tahapan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” ujar Cheka Virgowansyah dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Pemohon sebelumnya mempersoalkan kata “kemudian” dalam Pasal 71 UU DKJ yang dianggap multitafsir dan tidak memberikan batasan waktu yang jelas, sehingga berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.
Pemohon meminta MK memaknai kata “kemudian” sebagai “sebelum Peraturan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU Provinsi DKJ” agar kepastian hukum tetap terjaga selama proses pemindahan IKN dilakukan secara bertahap.
Sidang ini menjadi kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 29 Januari 2026 lalu. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
