Operasi Antik 2026, Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia
SELATPANJANG, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026 di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (27/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram serta 260 unit *cartridge* yang diduga mengandung zat etomidate. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, turut diringkus.
KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Abdul Haris Damanik, memimpin langsung tim di lapangan setelah menerima informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
"Tim mendeteksi sebuah *speedboat* mencurigakan di perairan Selat Akar. Saat akan dihentikan, kapal tersebut berusaha melarikan diri sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas," jelas Abdul Haris Damanik.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Untuk menghentikan laju kapal, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal, tersangka K, guna melumpuhkan pergerakan sarana transportasi tersebut.
Hasil penggeledahan mengungkapkan tiga tas berisi 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” seberat 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat 10 kilogram. Selain narkotika, petugas menyita paspor, ponsel, serta *speedboat* yang digunakan tersangka.
Salah satu tersangka yang terluka segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolres. Berdasarkan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung *methamphetamine* dan *amphetamine*.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang haram dari luar negeri demi melindungi generasi muda Indonesia. (Roe)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
.jpg)