Nona Pricillia Ohei Sebut Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Nona Pricillia Ohei Sebut Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

BATAM, LELEMUKU.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa 12.000 batang kayu bakau (teki) ilegal di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana pada Kamis (23/4/2026).

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB terhadap kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kapal tersebut dinakhodai oleh Sdr. L.E. bersama enam ABK. Dari hasil interogasi, belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kabupaten Karimun,” ujar Nona Pricillia Ohei.

Aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam untuk mengangkut tanaman yang dilindungi tersebut.

Nakhoda kapal berperan mengatur proses pengumpulan kayu di lapangan hingga teknis keberangkatan, sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit kapal beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tegas ini menjadi bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi maupun korporasi internasional.

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan potensi gangguan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif 24 jam. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya