Masyarakat Bisa Lakukan Penukaran Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak atau cacat yang dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor perwakilan BI dan bank umum yang ditunjuk.  

Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui laman PINTAR BI dengan memilih lokasi kantor BI, tanggal, dan waktu penukaran. 

Uang rusak dipisahkan berdasarkan pecahan, dan jika robek parah ditempelkan pada kertas putih tanpa selotip yang menutupi ciri keaslian.  

Saat datang ke kantor BI atau bank umum, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan, uang rusak, dan e-KTP. Petugas kemudian melakukan verifikasi dengan scanning untuk menentukan kelayakan. Jika memenuhi syarat, uang baru akan diberikan dengan nominal yang sama.  

Syarat fisik uang kertas yang dapat diganti adalah lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri keaslian dapat dikenali, dan masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap. 

Jika uang tidak utuh, kedua nomor seri harus lengkap dan sama. Apabila fisik uang sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, penggantian tidak diberikan.  

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen BI untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. (Joe)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya